Selasa, 27 November 2018

Regulasi Pajak Asing

Persolaan Pajak Asing juga tak luput dari perhatian Pemerintah untuk mempermudah investasi asing masuk ke dalam pasar modal dan surat utang negara sebagai upaya dalam meningkatkan perekonomian. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan nilai investasi tanah air dengan cara membuka peluang asing untuk ikut berinvestasi di Indonesia dengan sejumlah kebijakan yang mampu menarik minat asing, penerbitan surat utang negara, terbukanya pasar modal, kebijakan mandatori biodiesel 20%, dan paket kebijakan ekonomi 16 yang dirilis pada minggu - minggu kemarin.
Pajak Asing
Pajak Asing

Dengan ini Pemerintah berusaha untuk memudahkan proses bisnis yang ada di Indonesia termasuk didalamnya yakni mempermudah proses perpajakan terutama pada sektor wajib pajak asing. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan,

Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyebutkan ketentuan ini hanya akan berlaku bagi sejumlah negara yuridiksi mitra yang telah memperoleh penghasilan dari dalam negeri Indonesia seperti deviden, bunga, dan semisalnya. Sementara itu, sampai saat ini terdapat sebanyak 68 Negara mitra yang telah menyetujui persetujuan penghindaran pajak berganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar